HUKUM WANITA MEMASUKI PEMANDIAN UMUM
Oleh: Annisa Rahma & Fathimah Az-Zahro’
Sejak zaman
dahulu hingga saat ini banyak diantara kita khususnya wanita muslimah masuk ke tempat-tempat
pemandian umum. Seperti, melakukan hajat ketika singgah di WC umum saat bepergian,
perawatan kecantikan, olahraga dan sebab lainnya. Teringat hadits Rasulullah, ‘Barang
siapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, janganlah ia memasuki pemandian
umum.’[1] Lalu
bagaimana jika adanya darurat yang mengharuskan masuk ke dalamnya? Sedangkan
hadits Rasulullah dengan tegas mengatakan terlarangnya seorang wanita memasuki pemandian
umum.
I. DEFINISI PEMANDIAN UMUM
Pemandian
umum (الحمامات) dalam bahasa Arab artinya tempat yang dimasuki oleh banyak manusia untuk
mandi atau untuk pengobatan. الحمام
merupakan pecahan dari kata الحميم
yakni air panas.
II. DALIL BERKAITAN WANITA MEMASUKI PEMANDIAN UMUM
Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah di sebutkan dalil-dalil
yang berkaitan dengan dengan pemandian umum. Di antaranya:
Dari AlQur’an
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tetaplah kalian berada di rumah-rumah kalian dan
janganlah kalian berhias seperti berhiasnya orang-orang jahiliyyah dahulu.”
(Q.S. Al-Ahzab: 33)
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam…”
(Q.S. An-Nuur: 31)
Dari Assunnah
Dalil pertama: Dari
Abu Malih diriwayatkan bahwa ia berkata, para wanita dari penduduk
Syam pernah datang menghadap Aisyah ra kemudian Aisyah bertanya, ‘Dari mana
asal kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah penduduk Syam.’ Aisyah melanjutkan,
‘Mungkin kalian berasal dari Kurroh, dimana para wanitanya suka masuk ke
tempat-tempat pemandian umum?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Aisyah berkata,
‘Sungguh aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ اِمْرَأَةٍ تَخْلُعُ ثِيَابَهَا فِيْ غَيْرِ
بَيْتِهَا إِلاَّ هَتَكَتْ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ تَعَالَي
“Tidak
ada seorang wanita pun yang melepas bajunya bukan di rumahnya sendiri kecuali
dia telah membuka aib antara dirinya dengan Allah Ta’ala.” (Dikeluarkan
oleh Ashabu Sunan kecuali Nasa’i, Ad-darimi, Ath-Thoyalisi, dan Ahmad. Imam
Al-Hakim mengatakan, ‘Hadits ini shahih menurut syarat Shahihain’. Juga
disepakati oleh Adz-Dzahabi dan lafadz ini dari Abi Daud)[2]
Sebagian ulama’ hadits menjelaskan, “Tidak diberikan keringanan
(rukhshah) bagi wanita untuk masuk kamar mandi umum karena seluruh anggota
tubuhnya adalah aurat, dan tidak dibolehkan membukanya
kecuali dalam keadaan darurat (boleh baginya masuk kamar mandi umum). Misalnya ia sakit sehingga harus masuk kamar mandi tersebut
untuk pengobatan. Atau ia selesai dari nifas dan ingin mandi suci, atau junub
sementara hawa sangat dingin dan ia tidak dapat menghangatkan air dalam keadaan
ia khawatir akan
membahayakannya bila menggunakan air
dingin.”[3]
Dalil Kedua: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ
بِااللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرْ فَلاَ يَدْخُلْ حَلِيْلَتَهُ الحَماَّمَ وَمَنْ كَانَ
يُؤْمِنُ بِااللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرْ فَلاَ يَدْخِل الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرْ
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِااللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرْ فَلاَ يَجْلِسْ عَلَي مَائِدَةٍ
يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمِر
“Barang
siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyuruh istrinya
untuk masuk ke kamar mandi umum, barang siapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir, janganlah masuk ke kamar mandi umum kecuali memakai kain penutup,
dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk
di meja yang di atasnya dihidangkan khamr.” (H.R. Al-Hakim, lafadznya, Tirmidzi,
Nasa’i, Ahmad, Al-Jarjani dari jalur Abi Zubair, Jabir. Imam Al-Hakim berkata,
‘Hadits ini Shahih menurut syarat Muslim. Disepakati Adz-Dzahabi. Imam Tirmidzi
berkata, ‘Hadits Hasan’ dan baginya hadits ini dapat dilihat di At-targhib wa
At-Tarhib)
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، ماَ مِنِ امْرَأَةٍ
تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلَّا وَهِيَ
هَاتِكَةُ كُلِّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ
“Demi Zat
yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada seorang wanita pun yang melepas
pakaiannya di selain rumah salah seorang dari ibunya melainkan ia telah
mengoyak setiap penutup antara dia dan Ar-Rahman.” (H.R. Ahmad, dan Addaulabi dengan sanad
keduanya yang salah satunya shahih, dikuatkan oleh Al-Mundziri)[4]
Dalil keempat: Dari Ahmad bin Yunus, Zuhair,
Abdurrahman bin Ziyad bin An’um, dari Abdurrahman bin Rafi’, Abdullah bin Amru,
bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهَا سَتُفْتَحُ لَكُمْ أَرْضُ الْعَجْمِ وَسَتَجِدُوْنَ فِيْهَا بُيُوْتاً يُقَالُ لَهَا الْحَمَّامَاتُ فَلاَ يَدْخُلَنَّهَا الرِّجَالُ إِلاَّ بِالْإِزَرِ وَامْنَعُهَا النِّسَاءَ إِلاَّ مَرِيْضَةً أَوْ نُفَسَاءَ
“Sesungguhnya
akan dibukakan untuk kalian tanah asing dan
akan kalian dapati rumah, dikatakan bahwasanya itu adalah pemandian umum, dan
tidak diperbolehkan laki-laki untuk memasukinya kecuali dengan kain penutup,
dan terlarang untuk kaum wanita kecuali untuk yang sakit dan nifas.” (Isnadnya dho’if, disebabkan dho’ifnya Abdurrahman
Al-Afriqy bin Ziyad bin An’am, dikeluarkan oleh Ibnu Majah)[5]
Dari bebarapa dalil yang telah
disebutkan, menunjukkan terlarangnya seorang wanita memasuki pemandian umum
dikarenakan akan tersingkap auratnya di depan orang lain, menimbulkan fitnah,
menampakkan perhiasan pada orang asing.
III. BAHAYA-BAHAYA JIKA WANITA MEMASUKI PEMANDIAN UMUM
Adapun jika seorang
wanita memasuki pemandian umum, akan ada bahaya-bahaya yang mungkin terjadi.
Seperti:
1. Akan
menimbulkan fitnah (pelecehan seksual, pemerkosaan, dll)
2.
Aurat dapat terlihat oleh yang
bukan mahram
3. Akan
menimbulkan kejahatan dari orang yang tidak bertanggung jawab
IV. HUKUM WANITA MASUK PEMANDIAN UMUM
Ditinjau dari pandangan syar’i,
sebagian para ulama’ melarang wanita memasuki
pemandian umum jika di dalamnya terdapat ikhtilath
(bercampur baur) dengan lawan jenis, begitu juga memasuki
kamar mandi umum walaupun sendirian. Karena meski sendirian, kamar mandi
tersebut juga dipakai oleh laki-laki, maka hukumnya tidak boleh kecuali ketika
darurat. Seperti haid, nifas, janabat, sakit, atau mandi yang tidak mungkin ia
kerjakan di rumahnya karena ditakutkan akan bertambah sakitnya atau akan ada
madharat-madharat yang lain.
Sedangkan sebagian lain dari para
ulama’ menolak dengan keras adanya pemandian umum ditempat kaum muslimin, karena
dapat menyingkap aurat wanita sesama wanita walaupun ia memakai pakaian syar’i sekalipun.
Adapun memasuki pemandian umum khusus
wanita, hukumnya bisa diperbolehkan jika tidak ada i’llah (sebab) yang
menjadikan penghalang. Yaitu ketidakamanan tempat sehingga menyingkap aurat dan
menimbulkan madhorot-madhorot lain. Jika i’llah tersebut tidak ada, maka hukum
memasukinya menjadi dibolehkan.
Meski demikian, sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga iffah seorang
muslimah lebih baik menghindari tempat pemandian umum, sebab sebaik-baik wanita
adalah yang menjaga kehormatannya dihadapan laki-laki dan wanita asing.
V. SYARAT-SYARAT KAMAR MANDI YANG BOLEH DIMASUKI OLEH WANITA
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa seorang
wanita dibolehkan memasuki pemandian umum jika tidak ada ‘illah. Namun bukan
berarti lepasnya hal tersebut dari beberapa syarat yang harus diperhatikan
sebelum memasuki kamar mandi umum. Diantaranya:
1. Tidak
ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki
2. Hendaknya tempat tersebut tersebut tertutup di setiap sisinya, yang tidak
mungkin orang asing melakukan tindak kejahatan
3. Hendaknya tempat tersebut aman, terlebih aman dari jangkauan laki-laki
4.
Hendaknya tempat tersebut terdapat penghalang untuk
menutupi auratnya
5.
Hendaknya tempat tersebut dilindungi oleh kaum muslimin yang terpercaya
6.
Hendaknya tempat tersebut terhindar dari perkara-perkara haram, seperti
khamr, lesbi, homo, gambar-gambar porno, sihir, dll
VI. WANITA MEMASUKI KOLAM RENANG (KHUSUS WANITA) UNTUK BERLATIH/OLAHRAGA
Berenang
merupakan perkara yang mubah dan tidak wajib. Karena sebagaimana yang
diketahui, banyak manfaat yang dapat diambil dari olahraga tersebut. Namun
kolam renang termasuk ke dalam pemandian umum yang terlarang bagi para wanita
untuk memasukinya. Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Tidak ada seorang wanita pun yang
melepas bajunya bukan di rumahnya sendiri kecuali dia telah membuka aib antara
dirinya dengan Allah Ta’ala.”
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas
sebelumnya, pada asalnya hukum hadits di atas (memasuki pemandian umum) tidak
diperbolehkan karena beberapa sebab, diantaranya; tempat tidak aman, aurat
dapat terlihat oleh orang lain, menimbulkan bahaya-bahaya yang lain (diganggu,
dll), dan menimbulkan fitnah. Namun jika di kolam renang tersebut tidak ada
penghalang-penghalang yang disebutkan, maka bisa jadi dibolehkan seorang wanita
berenang di dalamnya.
VII. KESIMPULAN
Hukum mandi di pemandian
umum adalah tidak diperbolehkan secara syar’i, sebab dikhawatirkan seseorang tidak
mampu menjaga auratnya sehingga akan tersingkap dan terlihat oleh orang lain.
Tetapi hal itu
menjadi boleh jika memenuhi beberapa syarat:
1. Hendaknya seorang wanita mampu menjaga auratnya.
2. Tidak terdapat ikhtilat di dalamnya.
3. Terdapat penghalang yang mampu menjaga seseorang dari penglihatan.
4. Hendaknya tempat tersebut aman terlebih aman dari pandangan laki-laki asing.
5. Mendapat izin dari suami, sebab hal itu merupakan ketaatan terhadap suami.
Dengan demikian, sangat dianjurkan bagi wanita muslimah untuk
memperhatikan syarat-syarat di atas. Jika ia mampu memenuhi syarat-syarat
tersebut sehingga aurat dapat terjaga dan tidak terlihat oleh orang lain, maka
ia boleh memasuki pemandian umum. Namun jika tidak dapat memenuhi syarat-syarat
tersebut, maka dilarang bagi wanita tersebut memasuki pemandian tersebut.
Wallahu A’lam…
0 komentar:
Posting Komentar