Oleh:
Fathimah Az-Zahra’
A.
DEFINISI
AL-MURABAHAH
Kata
al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan
(keuntungan), atau murabahah juga berarti Al-Irbaah karena salah satu
dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya
(Ibnu Al-Mandzur., hal. 443.). sedangkan secara istilah, Bai’ul murabahah
adalah:
بَيْعٌ
بِمِثلِ الثمَنِ الأوَّلِ مَعَ زِيَادَةِ رِبْحٍ مَعلُوْمٍ
Yaitu
jual beli dengan harga awal disertai dengan tambahan keuntungan (Azzuhaili,
1997., hal. 3765). Definisi ini adalah definisi yang disepakati oleh para ahli
fiqh, walaupun ungkapan yang digunakan berbeda-beda. (Asshawy, 1990., hal.198.)
Menurut Para ahli hukum Islam mendefinisikan bai’
al-murabahah sebagai berikut :
- ‘Abd ar-Rahman al-Jaziri mendefinisikan bai’ al-murabahah sebagai menjual barang dengan harga pokok beserta keuntungan dengan syarat-syarat tertentu.
- Menurut Wahbah az-Zuhaili adalah jual-beli dengan harga pertama (pokok) beserta tambahan keuntungan.
- Ibn Rusyd --filosof dan ahli hukum Maliki-- mendefinisikannya sebagai jual-beli di mana penjual menjelaskan kepada pembeli harga pokok barang yang dibelinya dan meminta suatu margin keuntungan kepada pembeli.
- Ibn Qudamah --ahli hukum Hambali-- mengatakan bahwa arti jual-beli murabahah adalah jual-beli dengan harga pokok ditambah margin keuntungan.
Dengan kata lain, jual-beli murabahah adalah
suatu bentuk jual-beli di mana penjual memberi tahu kepada pembeli tentang
harga pokok (modal) barang dan pembeli membelinya berdasarkan harga pokok
tersebut kemudian memberikan margin keuntungan kepada penjual sesuai dengan
kesepakatan. Tentang “keuntungan yang disepakati”, penjual harus
memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah
keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Para
ahli hukum Islam menetapkan beberapa syarat mengenai jual-beli murabahah.
Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa di dalam bai’ al-murabahah itu
disyaratkan beberapa hal, yaitu :
1.
Mengetahui
harga pokok
Dalam jual-beli murabahah
disyaratkan agar mengetahui harga pokok/ harga asal karena mengetahui harga
merupakan syarat sah jual-beli. Syarat ini juga diperuntukkan untuk jual-beli at-tauliyyah
dan al-wadi’ah.
2.
Mengetahui
keuntungan
Hendaknya margin
keuntungan juga diketahui oleh si pembeli. Karena margin keuntungan termasuk
bagian dari harga, sedangkan mengetahui harga merupakan syarat sah jual-beli.
3.
Harga
pokok merupakan sesuatu yang dapat diukur, dihitung dan ditimbang, baik pada
waktu terjadi jual-beli dengan penjual yang pertama atau setelahnya, seperti
dirham, dinar, dan lain-lain.
Jual-beli
murabahah merupakan jual-beli amanah, karena pembeli memberikan amanah
kepada penjual untuk memberitahukan harga pokok barang tanpa bukti tertulis.
Dengan demikian, dalam jual-beli ini tidak diperbolehkan berkhianat. Allah
telah berfirman :
" ياأيها الذين أمنوا لاتخونوا الله والرسول وتخونوا
أماناتكم وأ نتم تعلمون"
Berdasarkan
ayat di atas, apabila terjadi jual-beli murabahah dan terdapat cacat
pada barang, baik pada penjual maupun pada pembeli, maka dalam hal ini ada dua
pendapat ulama. Menurut Hanafiyah, penjual tidak perlu menjelaskan adanya cacat
pada barang karena cacat itu merupakan bagian dari harga barang tersebut.
Sementara jumhur ulama tidak memperbolehkan menyembunyikan cacat barang yang
dijual karena hal itu termasuk khianat. Penyembunyian cacat barang atau tidak
menjelaskannya menurut hukum Islam dianggap sebagai suatu pengkhianatan dan
merupakan salah satu cacat kehendak (‘aib min ‘uyub al- iradah) yang
berakibat pembeli diberi hak khiyar atau --dalam bahasa hukum perdata
Barat-- pembeli diberi hak untuk minta pembatalan atas jual-beli tersebut. Ibn
Juzai dari Mazhab Maliki mengatakan, “Tidak boleh ada penipuan jual-beli murabahah
dan jual-beli lainnya”. Termasuk penipuan adalah menyembunyikan keadaan
barang yang sebenarnya yang tidak diingini oleh pembeli atau mengurangi
minatnya terhadap barang tersebut.
Pengkhianatan
dalam jual-beli murabahah ini bisa terjadi mengenai informasi tentang
cara penjual memperoleh barang, yaitu apakah melalui pembelian secara tunai,
pembelian hutang atau sebagai penggantian dari suatu kasus perdamaian.
Pengkhianatan bisa juga terjadi tentang besarnya harga pembelian.


- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact